Akhir Cerita Kasus Klaim Allianz

Yessi Dian Novita, HP/WA : 08129645333, email : yessidiannovita@yahoo.com

Bergabung menjadi seorang Allianz Life Changer karena menyukai Perencanaan Keuangan, senang mengedukasi tentang asuransi agar masyarakat berdaya,  S1 Institut Pertanian Bogor, tinggal di Bogor.

 

Dua bulan terakhir tepatnya bulan September 2017, beberapa nasabah dan calon nasabah menghubungi saya minta penjelasan terkait masalah Klaim Allianz yang disana disebutkan mantan CEO Allianz dijadikan tersangka. Saya berhati-hati untuk menjelaskan hal itu, sambil juga menyampaikan Pernyataan Resmi Allianz untuk menyikapi kasus tersebut (Silahkan dibaca di SINI)

Dan akhirnya pada tanggal 2 November 2017, melalui mediasi dengan Polda Metro Jaya, pelapor setuju untuk mencabut laporannya dan kasus ini pun selesai.

Selengkapnya bisa dibaca di web klaimku.com.

Dan tangkapan layarnya bisa dilihat di bawah ini.

Kasus Allianz 1

Kasus Allianz 2

Kasus Allianz 3

 

Dengan demikian, para nasabah dan calon nasabah sekarang boleh tenang. Allianz baik-baik saja dan akan semakin baik. Tentunya manajemen Allianz pun akan belajar dari kasus ini dan mengambil hikmah agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Para nasabah pun boleh percaya bahwa mereka punya posisi yang kuat. Di depan hukum, posisi nasabah sama kuatnya dengan perusahaan. Jika mengalami masalah terkait klaim atau lainnya, selalu ada jalur untuk menyelesaikan.

Pada dasarnya agar klaim asuransi tidak ditolak, nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut :

1.  Polis asuransi harus aktif. Cara memastikannya, yaitu membayar premi tepat waktu. Perusahaan asuransi tidak akan membayar klaim Anda apabila polis tidak aktif (lapse).

2.  Risiko yang ditanggung tertuang dalam perjanjian polis. Polis memuat terkait risiko-risiko apa saja yang bisa diklaim dan tidak, pastikan risiko yang ingin Anda klaim tertuang dalam perjanjian.nasabah harus memenuhi dan melengkapi dokumen klaim dan dokumen pendukung yang diperlukan oleh perusahaan asuransi dan tidak melebihi batas waktu klaim yang ditentukan.

3. jujur. nasabah harus mengungkapkan dengan jujur seluruh informasi, seperti riwayat hidup dan penyakitnya. Nasabah yang ketahuan menyembunyikan penyakit saat mengikuti asuransi, tidak boleh kaget apabila klaimnya ditolak di kemudian hari.

4. Tidak sedang dalam masa tunggu.  artinya, nasabah tidak dapat mengajukan klaim bila sedang dalam masa tunggu ini. Misalnya, untuk penyakit kritis.

5. Nasabah atau pemegang polis tidak terlibat tindakan pelanggaran hukum. Asuransi rentan terjadi fraud, makanya perusahaan asuransi lebih hati-hati menilai calon tertanggung, terutama dari aspek moral hazard.

Untuk konsultasi mengenai asuransi, silakan menghubungi saya,

 

Yessi Dian Novita

Business Partner ASN

HP/WA : 08129645333

email : yessidiannovita@yahoo.com

Leave a comment